Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan korban secara emosional maupun fisik. Tindakan pelecehan bisa terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di tempat umum. Oleh karena itu, Kemen PPPA menekankan pentingnya untuk melawan pelecehan dan memberikan perlindungan bagi korban.

Kementerian PPPA juga telah melakukan berbagai langkah untuk menanggulangi pelecehan, seperti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melawan pelecehan, memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan.

Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti lembaga perlindungan anak, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya, untuk meningkatkan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban pelecehan dan mencegah terjadinya pelecehan di masa yang akan datang.

Dengan menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap dapat memberikan sinyal yang jelas kepada masyarakat bahwa pelecehan tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas. Semua pihak diminta untuk bersama-sama melawan pelecehan dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak agar mereka dapat hidup dengan aman dan sejahtera.

By sadnpmaspd
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.