Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan berpotensi merugikan kesehatan.
Menurut BPJPH, banyak klinik kecantikan dan produk kecantikan ilegal yang beredar di pasaran tanpa mengantongi izin resmi dari lembaga yang berwenang. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi konsumen, karena produk kecantikan yang tidak terdaftar dapat mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan masalah kesehatan yang lebih serius.
Oleh karena itu, BPJPH menghimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan label dan izin resmi dari klinik kecantikan dan produk kecantikan sebelum membelinya. Pastikan bahwa produk yang akan digunakan telah terdaftar dan memiliki label halal yang sah dari lembaga yang berwenang.
Selain itu, BPJPH juga menyarankan untuk selalu memperhatikan kualitas dan reputasi klinik kecantikan sebelum melakukan perawatan. Pastikan bahwa klinik tersebut memiliki tenaga medis yang kompeten dan berpengalaman serta menggunakan peralatan yang steril dan aman.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari produk kecantikan abal-abal yang dapat merugikan kesehatan. Selain itu, BPJPH juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap klinik kecantikan dan produk kecantikan yang beredar di pasaran untuk menjaga keamanan dan kualitas produk kecantikan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.