Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan larangan mudik atau Halal Bihalal Keluarga Besar (HBKB) selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Keputusan ini diambil guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih belum terkendali.
Meskipun tradisi mudik dan HBKB merupakan bagian yang sangat penting dalam budaya Indonesia, namun kebijakan ini harus diutamakan demi kepentingan bersama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko penularan virus yang dapat terjadi akibat pergerakan massa saat mudik dan HBKB.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan dan upaya lainnya untuk memastikan keselamatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Di antaranya adalah penambahan kapasitas tempat ibadah agar dapat menampung jamaah dengan aman, pengaturan jam operasional pasar tradisional, serta penegakan protokol kesehatan yang ketat di tempat-tempat umum.
Meskipun memang sulit untuk menahan diri dari tradisi mudik dan HBKB, namun keputusan ini diambil demi kebaikan bersama. Kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Semoga dengan kebijakan ini, kita semua dapat merayakan bulan suci Ramadhan dengan aman dan tenteram.